“….forestry is not in its essence, about trees. It is about people. It is only about trees in so far as they can serve the needs of people” Jack Westoby, 1967.

Toboali (WP), “Bumi, tanah, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat “. Amanat ini termuat pada pasal 33 UUD 1945. Sementara kewenangan pemerintah untuk mengelola kekayaan alam antara lain diatur pada pasal 4 UU Nomor 41 tahun 1999 yang mengatur hal yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, menetapkan atau mengubah status kawasan hutan dan mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Dengan perkembangan penduduk yang diikuti dengan aktivitas sosial ekonominya, pemerintah kabupaten mengusulkan pengalihan kawasan hutan. Hal ini menjadi salah satu permasalahan yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Bangka Belitung Jum’at, 8 Agustus di Toboali, Bangka Selatan yang dikenal dengan sebutan “Negeri Junjung Besaoh” yang bermakna sebuah negeri menjunjung kepentingan bersama-sama.
Mengingat usulan ini disampaikan beberapa kabupaten, rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syamsudin Basari pun mengundang narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkalpinang, Departemen Kehutanan–Badan Planologi Kehutanan.

Fungsi kawasan hutan ditetapkan berdasarkan kriteria yang mengacu pada PP no 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan PP No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Hutan memiliki fungsi sebagai hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Kriteria hutan lindung dan hutan produksi didasarkan pada faktor-faktor kerentanan alam terhadap bencana sedangkan kriteria hutan konservasi didasarkan pada ciri khas alam hayati dan ekosistem yang rentan kerusakan dan bencana linkungan yang dijelaskan lebih lanjut pada PP Nomor 68 tahun 1998

Dengan demikian perubahan kawasan hutan akan berakibat terhadap Revisi RTRW suatu daerah. “ Pemerintah tidak menerbitkan izin pada kawasan hutan yang diusulkan perubahannya sebelum ada persetujuan alih fungsi kawasan hutan. Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana diatur pada Permendagri No 28/2008.
UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Sedangkan penyusunan konsep Peraturan Menteri Kehutanan tentang Mekanisme Konsultasi Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam Revisi RTRW dengan beberapa tahapan diantaranya pengajuan rancangan Perda RTRW perubahan dilakukan ke Menteri Kehutanan dan dipaparkan di Departemen Kehutanan, dikaji lebih dahulu oleh Tim Teknis Lintas Eselon I Departemen Kehutanan selanjutnya baik persetujuan maupun penolakan substansi RTRWP dilakukan atas hasil penelitian DPR RI dan disetujui oleh Menteri Kehutanan RI.

Menyikapi usulan kabupaten sehubungan dengan alih hutan, Kepala Bapeda Provinsi Ir.Nazalyus menjelaskan bahwa salah satu syarat alih fungsi lahan adalah terbentuknya Tim Tata Batas di Kabupaten/Kota pengusul dan dokumen pendukung antara peta alih fungsi hutan yang diusulkan dan dokumen ini ditandatangi Bupati” kata Nazalyus. Nantinya tindak lanjut usulan ini disertai Berita Acara yang dibuat bersama-sama dengan masyarakat dan stake holder lainnya selain mempertimbangkan aspek padu serasi tata ruang wilayah.

Saat ini total kawasan hutan yang ada di Provinsi Bangka Belitung seluas 1.642 juta hektar, 78.876 hektar diantaranya berada di Kabupaten Belitung. Kawasan yang berfungsi sebagai hutan lindung di Kabupaten Belitung saat ini seluas 22.243 hektar, hutan lindung pantai seluas 15.532 hektar, hutan produksi seluas 38.810 hektar dan hutan konservasi seluas 2.591 hektar

Ir.Toni Batubara,MT ketika mendampingi Plt.Bupati Belitung Ir.Mulgani pada Rakor Gubernur dengan para Bupati di Ruang Serbaga Guna Komplek Perkantoran dan Perumahan Dinas Pemkab Bangka Selatan di Gunung Namak, Toboali menjelaskan setiap usulan pengalihan kawasan hutan selain mempertimbangkan 30 % luasan minimal dari total luas kabupaten sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat tentunya perlu mempertimbangkan penetapan fungsi kawasan yang baru dan aspek sosial ekonomi masyarakat lainnya. Pada kesempatan ini juga hadir Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kab.Belitung Ir.Hermanto, Kadin Pekerjaan Umum Kabupaten Belitung Ir.Sukanda S.Tande,ST,M.MT, Plt Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Belitung Reiner,SIp dan Kabid Fisik dan Prasarana Bappeda dan PM Kabupaten Belitung Ir.Agus Taufan (fithrorozi)