Sosialisasi


Tanjungpandan (WP), Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung pada hari Senin (6/10), tujuh calon Bupati/Wakil Bupati Belitung menyampaikan Visi Misi Kepala Daerah Periode 2009-2014. Rapat Sidang Istimewa V ini dipimpinan oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung Drs.Suhardi didampingi Wakil Ketua Taufik Mardin dan Penjabat Bupati Belitung Haryono Moelyo,SE,MA, masing 7 pasang calon Bupati/Wakil Bupati diberikan waktu 30 menit

1. Andi Saparudin Lanna,SH dan Isyak Meirobie,SSn,MSi

Visi Pembangunan
” Mewujudkan Ekonomi Belitung Berkeadilan Tahun 2014 “

Upaya-upaya serta kondisi yang harus diciptakan untuk mencapai Visi Kabupaten Belitung pada akhir tahun 2014 diwujudkan dengan melaksanakan 6 (enam) misi, yakni :

  1. Memberikan hak dasar masyarakat Belitung yang meliputi hak untuk menikmati kesehatan, pendidikan, air bersih dan energi listrik
  2. Mengembangkan kawasan strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan melalui pengembangan infrastruktur dan integrasi wilayah lokal, regional nasional dan global;
  3. Melestarikan nilai-nilai budaya Belitong
  4. Memberikan pelayanan birokrasi melalui peningkatan kinerja dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan,
  5. Membangun ekonomi berkeadilan dengan memperbesar akses masyarakat terhadap sumberdaya dan potensi daerah terutama koperasi dan UMKM;
  6. Mengembangkan secara optimal sektor prioritas yakni sektor perikanan dan kelautan yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan

2. Soehadi Hasan dan Ir.Yudi Dharma
Visi Pembangunan “ Mewujudkan Belitung idaman yang mempunyai potensi dengan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan aspek sosial budaya dan keamaan yang berkualitas serta berdaya saing tinggi ditingkat nasional maupun dunia yang akan bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat Belitung “

Visi tersebut diwujudkan dengan melaksanakan misi :

  1. Menjalani birokrasi pelayanan publik yang efisien, menjunjungi tinggi profesionalisme dan produktivitas, transpraran dan partisipasi masyarakat
  2. Meningkatkan kualitas SDM Belitung melalui pelayanan pendidikan, pelatihan dan program-program pembinaan yang berkualitas
  3. Meningkatkan kesejahteraan guru, pegawai serta penuntasan wajib belajar
  4. Meningkatkan nilai tambah sumberdaya alam Belitung
  5. Memacu investasi industri pengolahan atau hilir PMDN dan PMA
  6. Mengembangkan sistem sinergi pertambangan rakyat yang ramah lingkungan, tertib administrasi dan unggul
  7. Mengembangkan sistem sinergi dan memacu usaha perkebunan pertanian dan perikanan berbasis masyarakat
  8. Memacu kemunculan pertumbuhan dan perkembangan sektor-sektor dan cluster-cluster ekonomi di desa dan kota
  9. Mengembangkan pariwisata (eco-torurisme)
  10. Mengembangkan harmanonisasi iptek, alam dan budaya
  11. Menyalurkkan kredit lunak usaha kecil tanpa agunan
  12. Meningkatkan peran armada dan infrastruktur transportasi darat, laut dan udara

3. H.Muchtar H,Motong dan H.Masdar Nawawi
Visi Pembangunan “ Mewujudkan Belitung Bebas dari Kezaliman Menuju Tatanan Kehidupan Masyarakat Yang Cerdas, Demokratis dan Agamis “

Visi tersebut diwujudkan dengan melaksanakan misi :

  1. Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan ketaatan beragama masyarakat secara merata, bertitik tolak pada generasi muda
  2. Menjadi lembaga Pemerintah Daerah sebagai mitra masyarakat dalam berusaha memperoleh penghasilan yang lebih baik dan berkelanjutan
  3. Membersihkan segala bentuk persekongkolan (sindikat) dan monopoli usaha yang nyata-nyata menyengsarakan masyarakat, antara lain mengadakan depot BBM di Belitung dan mengadakan pertambangan dengan skala besar yang dapat menyengsarakan masyarakat sehingga perlu merevisi Perda antara lain perta Pertambangan, Perijinan, Perda Kawasan Etalase Perikanan, Perda Tapak Kawasan Kelautan
  4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan titik berat sektor pariwisata, perikanan perkebunan dan pertambangan
  5. Mewujudkan kondisi daerah yang Aman, Tertib, dan Damai dengan menegakkan Supremsi Hukum.

4. H.Andeska dan Sri Hendrawanti
Visi “ Terwujudnya Kabupaten Belitung Unggul, dengan Masyarakat yang Cerdas, Sehat Jasmani dan Rohani, Mandiri dan Berbudaya“

Visi tersebut diwujudkan dengan melaksanakan misi :
1. Menciptakan Belitung Cerdas
2. Menciptakan Belitung Sehat Jasmani dan Rohani
3. Menciptakan Belitung Mandiri Ekonomi Berbasis Desa
4. Menciptakan Belitung Berbudaya dan Spiritual

5. Asmulyati Azhar,S.Sos dan Harpan Efendi,SH
Visi “ Menuju Belitung Mandiri 2014”

Visi tersebut diwujudkan dengan melaksanakan misi :
Mewujudkan peningkatan kemandirian kinerja pelayanan kepada masyarakat secara transparan, akuntabel dan profesional

  1. Mewujudkan kemandirian di bidang ekonomi dengan memanfaatkan potensi yang ada
  2. Mewujudkan peningkatan kemandirian infrastruktur dasar dalam rangka menunjang pembangunan daerah
  3. Merevitalisasi kawasan dan antar kawasan dengan dukungan Infrastruktur yang memadai melalui pengembangan pintu masuk pelabuhan laut dan bandara
  4. Meningkatkan taraf pendidikan dan kesehatan masyarakat Belitung

6. Ir. Darmansyah Husein dan Sahani Saleh
Visi “ Terwujudnya masyarakat Kabupaten Belitung yang mandiri, maju, sejahtera, berdaya saing dan bermartabat melalu pengembangan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan potensi daerah yang berpihak pada kerangka pembangunan sektoral, regional dan global “

Visi tersebut diwujudkan dengan melaksanakan misi :

  1. Membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan pemanfaatkan sumberdaya daerah yang berpijak pada aspek kelestarian lingkunganMenarik sebanyak-banyaknya investasi luar ke daerah untuk membuka akses berusaha masyarakat dan penciptaan lapangan kerja
  2. Meningkatkan nilai tambah (added value) sumber daya alam yang dimiliki daerah melalui pengembangan industri hilir yang mengolah bahan baku menjadi barang setengah jadi dan barang jadi.
  3. Meningkatkan pelayanan publik melalui optimalisasi kinerja pemerintah daerah yang efektif, terpadu dan berkesinambungan
  4. Mempersiapkan sumberdaya manusia yang unggul, terampil dan siap pakai, melalui penguatan fasilitas pendidikan umum dan kejuruan
  5. Mempercepat laju pembangunan kecamatan dan desa di seluruh wilayah Kabupaten Belitung yang berorientasi pada keunggulan karakteristik masing-masing wilayah
  6. Mendorong terciptanya rasa ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat melalui upaya pembuatan peraturan daerah, penegakan peraturan dan pelaksanaan hukum yang berkeadilan
  7. Mengisi kerangka pembangunan sektoral, regional maupun global melalui optimalisasi segala potensi daerah baik potensi kewilayahan maupun sumberdaya manusia.

7. H.Sudirman Norman S.Sos dan Ust H.Jamaludin Zuhdi
Visi : Teruwudnya Pemerintahan Amanah, Masyarakat Berkarya dan Bersinergi : Belitung Menjadi Daerah Pariwisata Alam Unggulan Indonesia“

Visi tersebut diwujudkan dengan melaksanakan misi :

  1. Membangun kepemerintahan yang baik (good governance) sampai ke tingkat pemerintah desa
  2. Memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan dan lain-lain kebutuhan dasar masyarakat yang memenuhi standard secara adil dan bermartabat
  3. Membangun masyarakat menjadi wiraswastawan dalam segala sektor sumberdaya unggulan secara berkesinambungan dan ramah lingkungan
  4. Mengembangkan industri manufaktur kepariwisataan skala kecil, menengah dan besar berbasis usaha rakyat dan padat karya
  5. Meningkatkan frekwensi dan kelancaran arus transportasi dan informasi ke luar masuk Belitung untuk kemudahan usaha antara daerah dan perjalanan wisata

Delapan  dari Dua Puluh Empat jam, PNS menjalin  hubungan profesionalisme (kerja) dengan kepala daerah. Usai bekerja, PNS kembali sebagai masyarakat biasa yang menjalin hubungan sosial dengan siapapun dan terlibat dalam kegiatan apapun. Tetapi tokoh incumbent ataupun ikatan emosional terjalin dengan calon dari perseorangan (non partai) timbul kekhawatiran PNS tidak mampu memposisikan diri pada posisi yang netral. 

Larangan Menjadi Anggota Parpol

Dalam UU No 43/1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pada pasal 3 ayat 2 menyebutkan PNS harus netral dari pengaruh semua golongan dan parpol serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian dipertegas dalam ayat 3 yang menyebutkan untuk menjamin netralitas, PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus Parpol. Status ini sampai dengan masa pensiun, setelah pensiun diperbolehkan menjadi pengurus atau anggota parpol. UU ini ditindaklanjuti dengan PP 5/1999 dan diganti dengan PP 12/1999. Pada tanggal 16 Oktober 2004 Presiden Megawati menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Parpol. Konsekuensinya, jika pegawai negeri menjadi anggota dan/atau pengurus parpol wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sebagaimana termuat dalam pasal 3, tanpa mengundurkan diri maka pegawai tesebut dapat diberhentikan secara tidak hormat (pasal 9).

Ketegasan sanksi bagi PNS yang terlibat parpol juga tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/18.1/M.PAN/5/2004, Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor K.26-17/V.19-14/99 perihal PNS Yang Menjadi Anggota Partai Politik, Surat Ketua KPU Nomor 1077/15/VI/2004, dan juga sikap ketiga dari keenam sikap Keputusan Musyawarah Nasional ke-5 Korpi yang menyatakan “ PNS tidak melibatkan diri dalam kegiatan Parpol”

Setelah UU membatasi PNS masuk dalam kegiatan Parpol, netralitas PNS di era reformasi kembali dipertegas bahkan pada hal-hal yang bersifat teknis seperti  kegiatan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini diupayakan agar tidak berdampak terhadap kelancaran aparatur dalam melayani masyarakat. 

Berdasarkan undang-undang (UU) nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 79 ayat 4 disebutkan bahwa dalam ketentuan kampanye, dilarang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI Polri. Kedudukan PNS dan TNI Polri harus netral, tidak dijadikan alat untuk memeroleh votegetter salah satu pasang calon. Jika melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diterapkan adalah tindakan pidana. Jenis pelanggaran yang dikategorikan pidana bagi PNS dan TNI Polri dalam pilkada yakni sebagai juru kampanye seperti, secara sengaja mengundang massa yang dilakukan di outdoor (lapangan terbuka) atau indoor (gedung tertutup) dan mengarahkan massa untuk memilih atau mendukung salah satu pasang calon. Begitu pun dengan memberikan surat secara tertulis dukungan terhadap salah satu pasang calon.

Terkait dengan netralitas PNS dalam Pilkada maka penyusunan Tata Tertib Pemlihan Umum  Bupati dan Wakil Bupati Belitung 2008 nanti juga perlu diberikan penekanan terhadap netralitas PNS sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan (fihrorozi/imam fadli).

Pada tanggal 30 April 2008 anggota MPR RI H.Mutammumul’Ula,SH (PKS), Drs.Agung Gunandjar Sudarsa (Partai Golkar), Drs.H.Mohammad Sofwat Hadi, SH (DPD RI Prov.Kalsel), Ir.H.M.Yusuf Pardamean Nasution (Partai Golkar) dan Dra.Chairunnisa, MA (Partai Golkar) berkunjung ke Kabupaten Belitung dalam rangka mensosialisasikan Perubahan UUD 1945 sebagaimana yang disebutkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2005 tentang Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Yang Dilakukan Oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR tentang Perubahan UUD 145 terdiri dari 10 kelompok untuk menjangkau 445 kabupaten/kota di Indonesia. Pada tahun 2008 ini ditargetkan sosialisasi putusan MPR tersebut sudah menjangkau 95 Kabupaten/Kota. Naskah Asli UUD 1945 Pasal 1 (ayat (2) menyebutkan Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada perubahan ketiga disebutkan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah empat kali mengubah UUD 1945. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1999, kedua tahun 2000, ketiga pada tahun 2001 dan keempat pada tahun 2002

Perubahan Pertama
Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diketuai Amien Rais mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1999. Yang diketuai 
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (Lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2001 .

Perubahan Kedua
Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal19, Pasal 20 Ayat (5) , Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Perubahan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2000 oleh MPR yang diketuai oleh Prof,Dr.H.M. Amien Rais

Perubahan Ketiga
Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada perubahan ketiga , Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan Keempat
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menetapkan : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat; (b) penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(c) pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat(2) dan ayat (3); Pasal 23E . Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25 A

(d) penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara;

(e) pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pesta penghujung tahun tidak seperti biasa, bukan hanya kembang api tetapi juga spanduk sudah dipastikan meramaikan hilir mudik kendaraan yang bermuatan isu. Karena dipenghujung tahun 2008 nanti, tempat-tempat strategis, warung kopi dan billboard dipastikan ramai mengulas siapa dan apa yang bergoyang di pesta demokrasi.

Direncanakan bulan Oktober 2008 nanti, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Belitung akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemkada) Periode 2009-2014. Bagi masyarakat inilah kesempatan menentukan kemajuan daerah lima tahun kedepan, sementara bagi calon pemimpin inilah saatnya mewujudkan visi dan misi kampanye untuk menjalankan program-program unggulan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) lima tahun, mengingat untuk pertama kalinya pasca pemekaran Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur, pemkada dilaksanakan secara langsung. Momentum pemilihan langsung ini juga sekaligus menggantikan format perencanaan dari Rencana Strategis (Renstra) lima tahun, menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) lima tahun. Dengan begitu, Tim sukses tidak hanya terkonsentrasi pada perebuatan suara tetapi juga dituntut bisa menyusun Visi dan Misi pembangunan yang rasional dalam lima tahun kedepan.


Kearifan Memilih

Bagi Kabupaten Belitung yang berpenduduk 150.609 jiwa ini dengan tingkat partipasi politik mencapai 80 % lebih (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2006 lalu). Penyelenggaraan pemilu didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada pelaksanan pemilihan Gubernur tahun 2006 yang lalu, dari 293 TPS, jumlah surat suara yang sah 73.922 suara sedangkan yang tidak sah mencapai 3.008 suara. Meskipun tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi jumlah surat suara yang tidak sah ini patut diidentifikasi lebih lanjut apakah jumlah tersebut menjadi indikasi ada keengganan memilih atau memang ada kecerdasan untuk tidak memilih. Menjadi kebanggaan kita bersama, selama pesta demokrasi berlangsung, masyarakat Belitung tidak pernah menorehkan catatan buruk dibandingkan daerah lain di Indonesia

Tabel Rekapitulasi DP4 Kabupaten Belitung Tahun 2008

KECAMATAN

PENDUDUK 2007 (jiwa)

JUMLAH PEMILIH

(DP4)

Tanjungpandan

84.439

58.101

Sijuk

25.629

17.308

Membalong

21.890

15.190

Badau

11.780

8.021

Selat Nasik

6.871

4.609

Total

150.609

103.229


Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Bupati menekankan pentingnya data penduduk tidak hanya terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati tetapi juga terkait dengan kegiatan pembangunan lain dan perkembangan sosial ekonomi di Kabupaten. Belitung. Oleh karena itu pihak Kecamatan dan Desa perlu mengoptimalkan pencatatan peristiwa kependudukan. Pemerintah Kabupaten Belitung memberikan penghargaan terhadap 10 Kepala Desa yang telah melakukan pencatatan dengan deviasi terendah, yakni Desa Perpat, Desa Air Batu Buding, Desa Selat Nasik, Desa Gunung Riting, Desa Mentigi, Desa Perawas, Desa Pulau Seliu, Desa Lassar, Desa Terong dan Desa Cerucuk.


Sosialisasi Teknis

KPUD Kabupaten Belitung, telah menyiapkan 3 (tiga) skenario penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yakni bulan September, Oktober dan Desember serta menyusun 8 draft aturan terkait penyelenggaran pemilihan kepala daerah sebelum masa tugas KPUD Kabupaten Belitung berakhir pada tanggal 20 Juni 2008.

Pada tanggal 23 Februari 2008 , KPUD Kabupaten Belitung mengundang dua narasumber dari KPU Pusat yakni Drs.A.Aziz MA (anggota KPU Koordinator Sumatera) dan Edi ( Sekjen KPU Pusat) serta Ketua KPUD Provinsi dalam rangka sosialisasi teknis pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2009 –2014. Sosilisasi ini selain dihadiri oleh Bupati, Ketua DPRD, unsur Muspida, juga dihari 98 peserta lain yang berasal dari masyarakat, mahasiswa dan partai politik (Partai Demokrat, PDIP, PIB, PBB, PKS,PBR).

Teknis pencalonan parpol juga mengacu pada UU nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Parpol tidak boleh menggusung calon lain tanpa mencabut dukungan pencalonan sebelumnya. Syarat Bupati terpilih adalah 25 % + 1. Aturan lain telah dipublikasikan yang memuat 10 peraturan.
Didampingi Ketua KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten, dua narasumber menyampaikan tata cara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2009-2014. Terkait dengan indikasi “pencurian start” seperti yang diungkapkan Mahasiswa AMB, narasumber berharap KPUD Kabupaten Belitung dapat membentuk Desk Pemilu untuk mencegah konflik. Sedangkan mengenai mekanisme penyampaian, perbaikan data pemilih dan petugas Pemilihan di tingkat desa seperti yang diungkapkan perwakilan Desa Mentigi dan Desa Lesung Batang, KPU Pusat berharap pemerintah daerah dapat membantu kesuksesan penyelenggarannya di tingkat desa. Ketika disinggung soal calon perorangan atau calon independent, sebagai penyelenggara KPU tidak bisa mengakadomir niat tersebut karena KPUD hanya sebagai pelaksanan dari UU, kecuali UU itu sendiri dirubah di tingkat yang lebih tinggi.

Penetapan Pemilih

Pemilih adalah penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum tetapi sudah menikah atau pernah nikah dan memenuhi persyaratan Pilkada/Pemilu. Data pemilih merupakan instrumen pentahapan yang cukup strategis. Akurasi data pemilih bukan terkait dengan pelaksanaan Pemilu saja tetapi permasalahan kependudukan secara umum.Oleh karena itu Bupati menghargai sepuluh desa yang telah melakukan pencataan dengan kriteria terbaik yakni Desa Perpat, Desa Air Batu Buding, Desa Selat Nasik, Desa Gunung Riting, Desa Perawas, Desa Pulau Seliu, Desa Lasar, Desa Terong dan Desa Cerucuk.Yang menggembirakan justru desa terbaik ini justru berada di Kecamatan Membalong atau kecamatan lain diluar wilayah perkotaan.

Bagi Desa-desa lain Kadin Kependudukan dan Catatan Sipil Belitung, Hendro Gupito berharap data penduduk ini dapat diteliti dan diperbaiki baik nama, tempat dan tanggal lahir, usia, jenis kelamin, status perkawinan dan kebenaran alamat. Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dan kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007. Ketelitian dalam mengecek atribut data menghindari data ganda. “Saya khawatir jika pengecekan data hanya dengan nama dan tanggal lahir saja (2 dari 8 atribut basis data yang diolah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ), nantinya menimbulkan perbedaan yang signifikan. Apalagi ada peristiwa penting kependudukan yang perlu kita pertimbangan dalam menentukan data pemilih “ ungkap Hendro menanggapi mekanisme verifikasi SMS yang akan diluncurkan KPUD mendatang.KPU Pusat berharap DP4 sudah dapat diverifikasi dan ditingkatkan menjadi Data Pemilih Sementara (DPS). DPS ini disosialisasikan ke masyarakat untuk diperbaiki dan ditetapkan menjadi Data Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan DPT tersebut KPU mencetak Kartu Pemilih untuk diserahkan ke masyarakat pemilih Sumber pendataan DP4 didasarkan pada pencatatan kejadian kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kadin Kependudukan dan Hendro Gupito memBupati menegaskan masalah akurasi data pemilih sangat krusial dalam pentahapan pemilu baik bagi penyelenggara maupun bagi parpol politik yang mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati nanti. Oleh karena itu dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk mengetahui dan memverifikasi data pemilh mulai dari Daftar Pemilih Potensial (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada akhir acara Ketua KPUD, ZUlfriandi Affan,SE menjelaskan teknis pengecekan data pemilih melalui SMS. Mekanisme SMS ini menurut Ketua KPUD Kabupaten Belitung munkin pertamnya kalinya di Indonesia. Oleh karena itu perlu rencana ini disampaikan ke KPU Pusat. Pada saat sistem verifikasi menggunakan SMS ini sedang diuji coba (Fithrorozi).