Laporan Utama


Setelah melewati tahapan pemilihan langsung, pasangan Dahsa-TT, Ir.Darmansyah Husein dan Sahani Saleh BA akhirnya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belitung Periode 2008-2013. Pengesahan Ir H Darmansyah Husein sebagai Bupati Belitung masa jabatan 2008-2013 sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keputusan Mendagri nomor 131.19-922 tahun 2008 tanggal 3 Desember 2008 tentang pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Belitung terpilih yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Sabtu (6/12) lalu. Sedangkan Salinannya disampaikan kepada KPU Kabupaten Belitung, Bupati dan Wakil Bupati Belitung terpilih serta instansi terkait lainnya.

Sedangkan Surat Keputusan Mendagri Mendagri juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 131.19-923 tahun 2008, tanggal 3 Desember 2008, menjelaskan tentang pengesahan dan pengangkatan Sahani Saleh, BA sebagai Wakil Bupati Belitung masa jabatan 2008-2013. Kedua SK Mendagri tersebut ditujukan kepada Gubernur Bangka Belitung dan berlaku sejak dilakukan pelantikan.

Surat Keputusan Mendagri tentang pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Belitung terpilih itu diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Sabtu (6/12) lalu. Kedua SK Mendagri ditujukan kepada Gubernur Babel. Salinannya disampaikan kepada KPU Kabupaten Belitung, Bupati dan Wakil Bupati Belitung terpilih serta instansi terkait lainnya.

Dalam UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Nasional dinyatakan, setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka harus segera disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah yang mengacu kepada visi dan misi Bupati/Wakil Bupati terpilih. RPJMD akan menjadi sebuah cetak biru atau blue print langkah pembangunan.

Adapun Visi misi yang disampaikan Ir.Darmansyah dan Sahani Saleh BA dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Belitung pada tanggal 6 Oktober adalah ““ Terwujudnya masyarakat Kabupaten Belitung yang mandiri, maju, sejahtera, berdaya saing dan bermartabat melalu pengembangan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan potensi daerah yang berpihak pada kerangka pembangunan sektoral, regional dan global “

Visi tersebut diwujudkan dengan melaksanakan misi :
1. Membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan pemanfaatkan sumberdaya daerah yang berpijak pada aspek kelestarian lingkungan

2. Menarik sebanyak-banyaknya investasi luar ke daerah untuk membuka akses berusaha masyarakat dan penciptaan lapangan kerja

3. Meningkatkan nilai tambah (added value) sumber daya alam yang dimiliki daerah melalui pengembangan industri hilir yang mengolah bahan baku menjadi barang setengah jadi dan barang jadi.

4. Meningkatkan pelayanan publik melalui optimalisasi kinerja pemerintah daerah yang efektif, terpadu dan berkesinambungan

5. Mempersiapkan sumberdaya manusia yang unggul, terampil dan siap pakai, melalui penguatan fasilitas pendidikan umum dan kejuruan

6. Mempercepat laju pembangunan kecamatan dan desa di seluruh wilayah Kabupaten Belitung yang berorientasi pada keunggulan karakteristik masing-masing wilayah

7. Mendorong terciptanya rasa ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat melalui upaya pembuatan peraturan daerah, penegakan peraturan dan pelaksanaan hukum yang berkeadilan

8. Mengisi kerangka pembangunan sektoral, regional maupun global melalui optimalisasi segala potensi daerah baik potensi kewilayahan maupun sumberdaya manusia.

Dalam berbagai kesempatan, Ir.Darmansyah berulang kali menekankan dengan struktur keuangan daerah yang sehat dan dukungan infrastruktur yang sudah ada maka sudah saatnya segenap pemangku kepentingan pembangunan di daerah ini untuk segera melakukan percepatan (Speed Up)

Konsep percepatan yang dikenal masyarakat selama ini melekat pada institusi Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam perspektif institusi ini, makna percepatan identik dengan ketertinggalan sebuah daerah yang disadari bahwa pembangunan wilayah (regional development), termasuk daerah tertinggal, selalu bersifat lintas sektor dan lintas pelaku.

“ Setiap wilayah atau desa semestinya memiliki produk unggulan. Upaya untuk menciptakan produktivitas masyarat itu juga membutuhkan peran kaum perempuan, jangan hanya mengisi waktu luang dengan mengkutuan-mencari kutu rambut “ ujar Sahani Saleh, mantan pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Belitung ini ketika memberi sambutan dalam Musrenbang Kecamatan di Sijuk jauh sebelum mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Belitung Periode 2009-2014.(fithrorozi)

Eropa menyoroti krisis ekonomi di Amerika Serikat yang dampaknya juga mulai terasa di Eropa. Bank Sentral Eropa walaupun menyadari hal itu merupakan ilusi, masih tetap mengharapkan bahwa mereka masih dapat melindung kawasannya atau menepis dampak dari krisis berat ekonomi di Amerika Serikat. Namun, di tahun 2008 ini Eropa tidak akan lagi mampu menahan dampak krisis ekonomi dari Amerika Serikat dan akan ikut tergilas.”

Resesi Amerika Serikat sangat serius dan menyakitkan. Seburuk apa fase krisis ini, dan apakah akan dapat meruntuhkan ekonomi Amerika Serikat secara mendadak? Orang berduit sekalipun kadang bertindak sangat hati-hati dalam mengelurakan uang, walaupun kondisi keuangan mereka sebenarnya aman. Industri manufaktur yang tengah mengalami kelesuan produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Kondisi ini jelas mengganggu daya beli masyarakat yang selama ini menopang roda perekonomian. Pada pertengahan November lalu, kurs rupiah terhadap dollar AS sempat jatuh hingga ke level Rp 12.000 per dollar AS. Dunia perbankan menkhawatikran kesulitan likuidaitas ini akan mengulangi krisis 1998, meskipun pemerintah langsung mengambil cepat melalui Lembaga Penjamin Simpanan. Di Bangka Belitung, Gubernur menyerukan untuk melakukan upaya antisipatis krisis dan membentuk Tim Penanggulangan Krisis Global.
Ekonomi pasar yang mengiklankan globalisasi dan pasar bebas, seketika kehilangan suara. Sektor finansial yang lepas kaitan dengan sektor produksi terlambat disadari, bertahun-tahun pertumbuhan sektor finansial mendominasi struktur ekonomi.

Tahun 2008 ini, pemerintah berharap inflasi tak akan lebih dari enam persen, sesuai asumsi APBN 2008. Tapi harapan itu melenceng jauh, karena Data Biro Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi periode berjalan Januari-Oktober 2008 saja, inflasi telah mencapai 10,69 persen. Belum lagi ditambah akhir tahun terutama menghadapi Natal dan Tahun baru, dimana biasanya harga kebutuhan pokok akan melambung yang buntutnya pasti mempengaruhi laju inflasi

Menurut pemerhati ekonomi Denny Anggoro,sebetulnya jika dihitung-hitung, memang benar sampai sekarang krisis global belum terlalu begitu mempengaruhi ekonomi Indonesia, tapi kelesuan memang terjadi. Ekonomi Indonesia bisa bertahan asal pemerintah memiliki resep tepat dan cepat menangkal krisis, kata Denny.
“Saat ini, persoalannya adalah mulai terjadi kepanikan, mereka sebetulnya tak begitu merasakan goncangan krisis, mereka hanya panik. Di dunia perbankan, kepanikan kerap menjadi penyebab rush.” ungkap Denny. Denny mengharapkan pemerintah agar lebih intens memberikan stimulus-stimulus ekonomi. “Bukan stimulus dalam bentuk kebijakan saja, tapi keterangan atau pernyataan yang menenangkan dari pejabat pemerintah” ujarnya.

Pandangan Ekonomi Islam
M. Sholahuddin, SE, M.Si dosen tetap Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) men mengemukakan pandangannya. Sistem ekonomi yang diterapkan saat ini adalah sistem kapitalisme . Diperlukan perombakan sIstem yang sama sekali baru. Mengapa demikian ?.Ibarat pondasi rumah, pondasi kapitalisme sangat rapuh, yaitu sekulerisme. Adapun tiang-tiang penyangga bangunan kapitalisme juga sangat rapuh. Tiang yang sangat rapuh tersebut terdiri dari : Pertama, Ekonomi Berbasis Investasi Asing, Kedua, Ekonomi Berbasis Utang, Ketiga, Ekonomi Berbasis Uang Kertas (Fiat Money), dan Keempat, monetary based economy (ekonomi berbasis sektor moneter/keuangan non-real).
Melihat fakta tersebut, untuk menyelesaikan krisis keuangan global secara komprehensif maka kita harus berpikir out of the box, keluar dari pakem Kapitalisme dan menggunakan kerangka berfikir Islam an sich. Sesungguhnya sistem ekonomi Islamlah satu-satunya solusi yang ampuh dan steril dari semua krisis ekonomi. Karena sistem ekonomi Islam benar-benar telah mencegah semua faktor yang menyebabkan krisis ekonomi. Konsep ini pernah diterapkan selama sekitar 1.300 tahun lamanya dan tidak pernah mengalami krisis keuangan yang serius. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang baru sekitar 300 tahun diterapkan, namun telah puluhan kali mengalami krisis keuangan global.

Adapun konsep Islam dalam mengatasi krisis keuangan global adalah sebagai berikut :
Pertama: Sistem ekonomi Islam secara tegas melarang Riba dan penjualan komoditi sebelum dikuasai oleh penjualnya. Karena itu, haram menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh Kapitalisme, dengan klaim kebebasan kepemilikan.
Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum dikuasai oleh penjualnya, sehingga haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh kapitalisme, dengan klaim kebebasan kepemilikan.
Ekonomi Islam tidak mengenal dualisme ekonomi– yaitu ekonomi yang terdiri dari sektor riil dan sektor keuangan, dimana aktifitasnya didominasi oleh praktik pertaruhan terhadap apa yang akan terjadi pada ekonomi riil. Ekonomi Islam didasarkan pada ekonomi riil. Dengan demikian, semua aturan ekonomi Islam memastikan agar perputaran harta kekayaan tetap berputar. Larangan terhadap adanya bunga (riba) bisa dipraktikan dengan melakukan investasi modal di sektor ekonomi rill, karena penanaman modal di sektor lain dilarang. Kalaupun masih ada yang berusaha menaruh sejumlah modal sebagai tabungan atau simpanan di bank (yang tentunya juga tidak akan memberikan bunga), modal yang tersimpan tersebut juga akan dialirkan ke sektor riil. Artinya, tiap individu yang memiliki lebih banyak uang bisa ia tanam di sektor ekonomi riil, yang akan memiliki efek berlipat karena berputarnya uang dari orang ke orang yang lain. Keberadaan bunga, pasar keuangan, dan judi secara langsung adalah faktor-faktor yang menghalangi perputaran harta.
Di Baitul Mal, rakyat juga mendapat bagian khusus untuk pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, termasuk para petani, sebagai bentuk bantuan untuk mereka, tanpa ada unsur riba sedikit pun di dalamnya. Semua agama melarang aktivitas ribawi, termasuk Islam sebagai agama penyempurna.
Allah Swt. berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(278)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِن اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak mengerjakannya (meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. (QS al-Baqarah [2]: 278-279).
Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan modern (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-trasnsaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang—sehingga tidak sesuai dengan harganya yang ‘wajar’ dan benar-benar memiliki nilai intrinsik yang sama dengan nilai nominal yang tercantum di dalamnya—adalah tindakan riba. Rasulullah saw.:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَاْلفِضَّةُ بِاْلفِضَّةِ وَاْلبُرُّ بِاْلبُرِّ والشَّعِيْرِ بِالشَّعِيْرِ وّالتَّمَرُ بِالتَّمَرِ وَاْلمَلَحُ بِاْلمَلَحِ مَثَلاً بِمَثَلٍ وَيَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ اَوْ اْستَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى
(Boleh ditukar) Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam yang setaras (sama nilai dan kualitasnya) dan diserahterimakan langsung (dari tangan ke tangan). Siapa saja yang menambahkan (suatu nilai) atau meminta tambahan sesungguhnya ia telah berbuat riba. (HR al-Bukhari dan Ahmad).
Sistem ekonomi Islam selalu menomorsatukan kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat secara riil –-bukan sekedar pertumbuhan ekonomi saja-– sebagai isu utama yang memerlukan jalan keluar dan penerapan kebijakan. Sistem Islam memiliki latar belakang pemikiran yang berbeda tentang ekonomi, sehingga jalur pengembangan ekonominya pun berbeda dari Kapitalisme.
Sistem Ekonomi Islam menfokuskan pada manusia dan pemenuhan kebutuhannya, bukan pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Nabi Muhammad saw bersabda, ”Anak Adam tidak memiliki hak selain memiliki rumah untuk berteduh, pakaian untuk menutupi dirinya, dan sepotong roti dan seteguk air.” (Hr. At-Tirmidhi). Dasar pemikiran yang membentuk sistem ekonomi Islam melahirkan kebijakan dan peraturan yang diarahkan untuk mencapai fokus tersebut. Islam menaruh perhatian khusus untuk memenuhi kebutuhan manusia sebagaimana yang diterangkan dalam hadith sebelumnya, ketimbang pada penambahan angka GDP saja.
Kedua: Sistem ekonomi Islam juga melarang individu, institusi dan perusahaan untuk memiliki apa yang menjadi kepemilikan umum, seperti minyak, tambang, energi dan listrik yang digunakan sebagai bahan bakar. Islam menjadikan negara sebagai penguasanya sesuai dengan ketentuan hukum syariah.
Negara diwajibkan oleh Islam untuk memiliki peran langsung dalam pencapaian tujuan ekonomi, dan tidak begitu saja membiarkannya kepada sistem pasar bebas. Nabi Muhammad Saaw bersabda, ”Muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.” (H.r. Ibn Majah) Berdasarkan dari hadith Nabi tersebut, negara menguasai kepemilikan dari sumber daya alam berbasis api seperti minyak, gas bumi, penyulingan, instalasi pembangkit listrik sebagaimana sumber air. Dengan demikian, masyarakat tidak akan rawan untuk menjadi obyek eksploitasi perusahaan swasta yang meraup keuntungan dari instalasi strategis yang tersebut diatas. Negara juga akan mengontrol lembaga-lembaga yang mengatur atau mengurus instalasi tersebut sehingga mampu untuk segera bertindak ketika diperlukan dan sebelum terlambat.
Ketiga: Sistem ekonomi Islam telah menetapkan bahwa emas dan perak merupakan mata uang, bukan yang lain. Mengeluarkan kertas substitusi harus ditopang dengan emas dan perak, dengan nilai yang sama dan dapat ditukar, saat ada permintaan. Dengan begitu, uang kertas negara manapun tidak akan bisa didominasi oleh uang negara lain. Sebaliknya, uang tersebut mempunyai nilai intrinsik yang tetap, dan tidak berubah.
Seluruh dunia di masa lalu terus menerus menggunakan standar emas dan perak itu sebagai mata uang sampai beberapa saat sebelum Perang Dunia I, ketika penggunaan standar tersebut dihentikan. Seusai Perang Dunia I, standar emas dan perak kembali diberlakukan secara parsial. Kemudian penggunaannya semakin berkurang dan pada tanggal 15 Juli 1971 standar tersebut secara resmi dihapus, saat dibatalkannya sistem Bretton Woods yang menetapkan bahwa dollar harus ditopang dengan jaminan emas dan mempunyai harga yang tetap. Dengan demikian, sistem uang yang berlaku adalah sistem uang kertas inkonvertibel, yang tidak ditopang jaminan emas dan perak, tidak mewakili emas dan perak, dan tidak pula mempunyai nilai intrinsik. Nilai pada uang kertas tersebut hanya bersumber dari undang-undang yang memaksakan penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).
Negara-negara penjajah telah memanfaatkan uang tersebut sebagai salah satu alat penjajahan. Mereka mempermainkan mata uang dunia sesuai dengan kepentingannya dan membangkitkan goncangan-goncangan moneter serta krisis-krisis ekonomi. Mereka juga memperbanyak penerbitan uang kertas inkonvertibel tersebut, sehingga berkecamuklah inflasi yang menggila, yang akhirnya menurunkan daya beli pada uang tersebut. Inilah salah satu faktor yang menimbulkan kegoncangan pasar modal.
Adapun landasan syar’i ditetapkannya sistem emas dan perak sebagai standar mata uang negara adalah sebagai berikut :
a. Islam mengharamkan menimbun keduanya, yaitu menimbun emas dan perak. Allah Swt. berfirman:
)وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ(
Orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah Swt. maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih. (QS at-Taubah [9]: 34).
b. Islam mewajibkan dari emas dan perak agar dikeluarkan zakatnya karena keduanya dianggap sebagai mata uang dan sebagai standar harga barang dalam jual-beli dan upah-mengupah tenaga kerja. Aisyah r.a. bertutur:
»كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ«
Rasulullah saw. memungut zakat untuk setiap 20 dinar atau lebih sebesar setengah dinar. (HR Ibn Majah).
c. Islam mewajibkan diyat (denda) dengan kedua mata uang tersebut (dinar dan dirham). Rasulullah saw. bersabda:
»وَعَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ«
Bagi penimbun emas (batas kena dendanya) adalah sebesar seribu dinar. (HR an-Nasa’i).
d. Nishab (batas minimal) pencurian yang mengharuskan pelakunya dipotong tangannya adalah seperempat dinar atau lebih. Sesungguhnya Rasulullah saw. tidak memotong tangan pencuri dalam kasus pencurian yang nilainya tiga dirham. Rasulullah saw. bersabda:
»تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا«
Tangan (yang mencuri) dipotong pada (kasus pencurian) seperempat dinar atau lebih. (HR al-Bukhari dan Muslim).
ketika Islam menetapkan hukum-hukum pertukaran dalam muamalah, emas dan perak dijadikan sebagai tolok-ukurnya. Rasulullah saw. melarang pertukaran perak dengan perak atau emas dengan emas kecuali sama nilainya. Beliau memerintahkan untuk memperjualbelikan emas dengan perak sesuai yang diinginkan.
Atas dasar semua itu, jelas bahwa sesungguhnya mata uang syar’i adalah emas dan perak.Salah satu solusi mendasar untuk menyelesaikan krisis keuangan (mata uang) setiap negara harus merujuk kembali atau kembali pada sistem mata uang berbasis emas, baik emas saja atau emas dan perak.
Negara yang kembali ke sistem emas dan perak harus: melaksanakan politik swasembada; mengurangi (meminimkan) impor; menerapkan strategi substitusi terhadap barang-barang impor dengan barang-barang yang tersedia di dalam negeri; serta menggenjot ekspor atas komoditas yang diproduksi di dalam negeri dengan komoditas yang diperlukan di dalam negeri ataupun menjualnya dengan pembayaran dalam bentuk emas dan perak atau dengan mata uang asing yang diperlukan untuk mengimpor barang-barang dan jasa yang dibutuhkan.
Strategi tersebut dapat diterapkan oleh suatu negara. Sementara itu, berkaitan dengan Daulah Khilafah Islam—yang tidak lama lagi dengan izin Allah Swt. akan tegak kembali—maka perkara itu adalah perkara yang gampang, karena emas dan perak yang ada di negeri-negeri Islam dan yang ditimbun di bank-bank dan kas-kas yang ada jumlahnya mencukupi bagi kemungkinan Daulah untuk kembali pada sistem emas. Jumlah emas yang ada di negeri-negri Islam—yang akan menjadi satuan mata uang Daulah Khilafah Islamiyah bersama satuan emas, karena Daulah Khilafah Islamiyah akan menggunakan sistem emas dan perak dan menggunakan sistem dua logam (bimetal) dalam mata uangnya—juga tersedia dalam jumlah yang besar. Semua itu memudahkan Daulah Khilafah Islamiyah untuk kembali pada sistem emas dan perak.
Di negeri-negeri Islam melimpah berbagai komoditas pokok yang membuat umat tidak membutuhkan komoditas lain sebagai kebutuhan dasar atau kebutuhan pokoknya. Dengan begitu, Daulah Khilafah Islamiyah tidak perlu mengimpor barang dari luar negeri yang bisa mengakibatkan mengalirnya emas ke luar Daulah.
Lebih dari itu, negeri-negeri Islam memiliki barang-barang penting (strategis) seperti minyak yang dibutuhkan oleh seluruh negara di dunia sehingga Daulah Khilafah Islamiyah dapat menjualnya dengan pembayaran emas, atau dengan pembayaran berupa barang yang dibutuhkan di dalam negeri, atau dengan mata uang yang diperlukan untuk mengimpor barang dan jasa yang penting; sebagaimana negara juga dapat melarang mengekspornya kecuali jika dibayar dengan emas sehingga membuat cadangan emas yang dimiliki Daulah melimpah.
Dengan kembali pada sistem emas, niscaya akan terwujud kestabilan ekonomi, hilangnya krisis yang terjadi, dan lenyapnya hegemoni uang suatu negara atas negara lain. Semua hal di atas adalah solusi yang jitu, jernih, dan mencukupi atas krisis keuangan yang terjadi selama ini.
Sesungguhnya terjadinya goncangan-goncangan pasar modal di Barat dan di bagian dunia lain itu telah menelanjangi kebobrokan sistem ekonomi kapitalis, sistem perseroan terbatas atau syarikah musahaman, sistem bank ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel. Goncangan-goncangan tersebut juga menunjukan bahwa tidak ada jalan lain bagi dunia untuk keluar dari kerusakan sistem ekonomi kapitalis dan goncangan pasar modal tersebut, selama sistem-sistem itu masih tetap ada.
Maka yang dapat membebaskan dunia dari kebusukan semua sistem tersebut adalah dengan menghapus secara total sistem ekonomi kapitalis yang rusak, menghapus sistem perseroan atau syarikah musahamah (atau dengan cara mengubahnya menjadi perusahaan yang Islami), menghapus sistem bank ribawi (termasuk menghapus riba itu sendiri), serta menghapus sistem uang kertas inkonvertibel dan kembali kepada standar emas dan perak.
Jika semua langkah ini ditempuh, niscaya tak ada lagi inflasi moneter, kredit-kredit bank dengan riba, dan spekulasi-spekulasi yang menyebabkan kegoncangan pasar modal. Akan lenyap pula kebutuhan akan bank-bank ribawi.
Dengan demikian, stabilitas ekonomi dunia akan terwujud, krisis moneter akan lenyap, dan tak ada lagi alasan untuk menjustifikasi keberadaan pasar modal. Krisis ekonomi pun akan berakhir. Keadilan dan kesejahteraan yang didambakaan akan terwujud. Begitulah, sistem ekonomi Islam benar-benar akan menyelesaikan semua kegoncangan dan krisis ekonomi yang mengakibatkan derita manusia. Ia merupakan sistem yang ditetapkan oleh Tuhan semesta alam, yang Maha Tahu apa yang baik untuk seluruh makhluk-Nya.
Momentum ini seharusnya menyadarkan kita, bahwa hanya Islam-lah satu-satunya ideologi yang bisa menyelamatkan dunia. Inilah saatnya Islam memimpin dunia yang akan membawa rahmat bagi seluruh umat, dan kepemimpinan itu pun akan hadir kembali dengan berdirinya Khilafah. Kini, umat pun semakin yakin, bahwa tidak ada harapan lagi, kecuali kepada Islam, setelah runtuhnya Sosialisme-Komunisme, dan rontoknya ekonomi Kapitalisme. Maka, the Khilafah dream bukan hanya impian umat Islam, apalagi hanya sekelompok orang, tetapi telah menjadi impian dunia. Mimpi itu pun tinggal selangkah. Insya Allah. (dikutip dari berbagai sumber)

Dalam penyusunan tata ruang wilayah Kabupaten pusat-pusat pertumbuhan suatu daerah dengan daerah pendukungnya (hinterland) menjadi focus utama yang tidak pernah diabaikan. Konsep pertumbuhan itu menimbulkan pembagian wilayah dalam berbagai orde pertumbuhan, dimana Kota Tanjungpandan menjadi orde I dalam rencana pengembangan tata ruang wilayah Kabupaten Belitung.

Hambatan dalam mengembangkan infrastruktur skala kota kecil seperti Tanjungpandan membuat beberapa jalan alternatif yang ada masih dipertahankan hingga kini . Hal ini secar tersirat selalu diungkapkan alumnus Jurusan Planalogi ITB, Ir.Darmansyah Husein.

Berbagai permasalalahan yang timbul berkenaan dengan pusat-pusat pertumbuhan telah mengundang pula pendapat beberapa ahli seperti misalnya, D.K Forbes yang mengatakan bahwa apabila tujuan pokoknya untuk mempromosikan kota-kota kecil dan mengembangkan daerah perdesaan, mengapa tidak melakukan investasi langsung di kota-kota kecil dan daerah perdesaan yang berada di sekitarnya. Demikian pula halnya dengan Dennis A. Rondinelli yang mengatakan bahwa: “the development of small towns can play important role and have functions that not only can stimulate the economy of the rural hinterlands but also can function as centers of social transformation”. Selain itu, dengan pembangunan kota-kota kecil tersebut, juga berusaha memperkuat hubungan atau keterkaitan antara urban-rural melalui pembangunan agro-based industries dan meningkatkan hasil-hasil pertanian.

Harry W. Richardson dalam hal ini juga berpendapat bahwa pembangunan kota-kota kecil tersebut pada dasarnya adalah berusaha untuk memerangi atau mengatasi permasalahan secara langsung pada sumbernya dengan menciptakan kondisi yang menarik, yang pada gilirannya akan mampu mengurangi minat penduduk untuk meninggalkan kampung halamannya. Seirama dengan pendapat tersebut, Sumitro Maskun juga berpendapat bahwa untuk menjembatani ketimpangan pembangunan antar daerah maupun desa-kota, perlu adanya pusat-pusat perencanaan pengembangan desa (rural center planning) yang mampu mendukung pembangunan desa secara terpadu terutama dari segi penetapan kebijakannya.

Namun demikian, dalam mengembangkan kota-kota kecil tersebut juga tidaklah mudah dan banyak hal-hal yang perlu diperhatikan. Harry W. Richardson misalnya, mengatakan bahwa ada beberapa hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan dalam upaya pengembangannya, pertama yaitu economic development potential, kedua, yaitu inter-regional equity, dan yang ketiga, yaitu location and spatial consistency. Sementara itu, Sumitro Maskun dalam hal ini menekankan perlunya untuk mempertimbangkan sumber daya alam yang terdapat di daerah sekitarnya (perdesaan) yang dapat mendukung tidak saja ekonominya, akan tetapi juga pertumbuhan skill yang dimiliki oleh masyarakat perdesaan yang bersangkutan.

Ditambahkannya lebih lanjut bahwa, dengan melihat hampir 80% desa-desa di Indonesia masih bersifat agraris (pertanian), hendaknya industri yang akan ditumbuhkan adalah industri yang mudah berkembang dan dapat memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat desa seperti misalnya, jenis industri yang mengolah hasil-hasil pertanian dan bilamana perlu tidak perlu mengolah hinga barang jadi tetapi cukup setengah jadi tergantung tingkat teknologi yang dimilikinya. Barangkali hal ini pula yang menyebabkan Dennis A. Rondinelli mengatakan: “…if these cities are given appropriate concentrations of investment, they will perform more complexs economic and social functions”.

Dalam kaitan ini, perlu dicatat bahwa dengan menumbuhkan industri-industri di kota-kota kecil atau perdesaan tersebut, tidak berarti akan mengurangi atau melemahkan industri-industri yang ada diperkotaan (atau di dalam Growth Centre), akan tetapi sebaliknya dapat memperkuat kondisi keduanya karena akan saling melengkapi dan mendukung satu sama lain.

Kebijakan Pemerintah
Lebih dari tiga dasawarsa, Pemerintah melaksanakan program pembangunan nasional, telah banyak kemajuan dan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat banyak. Namun demikian, dibalik keberhasilan tersebut, masih banyak pula berbagai kekurangan dan kelemahan yang menyertainya. Salah satu kekurangan dan kelemahan di tengah-tengah pertumbuhan pembangunan yang begitu pesat tersebut, adalah terjadinya pertumbuhan yang tidak seimbang antar sektor, kesenjangan ekonomi antar golongan penduduk dan kesenjangan pembangunan antar wilayah.

Djoko Setiono,SH,MA dalam makalah ilmiah yang berjudul Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia: Harapan dan Kenyataan menjelaskan pentingnya kebijakan pemerintah dalm mendekung percepatan pembangunan dalam konteks wilayah, yakni :

1.Pengembangan KAPET.
Salah satu kebijakan pengembangan KTI yang diputuskan adalah mengembangkan satu kawasan andalan di setiap propinsi yang disebut Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). KAPET ini diharapkan dapat menjadi ‘Pusat Pertumbuhan’ yang pada gilirannya mampu merangsang pertumbuhan wilayah sekitarnya (hinterlands) melalui apa yang disebut ‘trickle down effects’. Pada KAPET-KAPET tersebut akan diprioritaskan upaya-upaya pembangunan baik berupa pengembangan infrastruktur, pengembangan sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya manusia dan pengembangan kelembagaan.

Sesuai dengan maksud di atas, pendekatan pengembangan KAPET dilakukan melalui (1) pendekatan yang berorientasi pada sumberdaya (resources based oriented); (2) pendekatan yang berorientasi pada keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi (knowledge based); (3) pendekatan yang meletakkan manusia sebagai pusat pembangunan (people centered approach). Selanjutnya, melalui pendekatan tersebut, maka pengembangan KAPET diarahkan sebagai:
(1) Kawasan yang mempunyai kegiatan ekonomi yang dapat menggerakkan pertumbuhan (prime mover) daerah;
(2) Kawasan yang mempunyai keterkaitan kuat dengan daerah lain, meliputi keterkaitan produksi, pemasaran dan transportasi;
(3) Kawasan yang memiliki infrastruktur yang relatif lebih ba

2. Pemberian Insentif Investasi.
Keberhasilan percepatan pembangunan KTI sangat tergantung pada pemanfaatan sumberdaya alam yang melimpah, mengolah dan memasarkan produk-produk tersebut. Namun demikian, perlu dicatat bahwa kegiatan sebagai di atas memerlukan dana investasi yang besar. Dengan keterbatasan dana yang dapat disediakan oleh Pemerintah, maka perlu diupayakan untuk memberikan rangsangan kepada dunia usaha dan masyarakat. Rangsangan tersebut antara lain berupa pemberian bermacam-macam insentif atau kemudahan-kemudahan kepada dunia usaha maupun masyarakat untuk menanamkan modalnya di KTI.

Insentif-insentif sebagai di atas, dapat dikelompokkan kedalam (1) Insentif yang berbentuk subsidi; (2) Insentif yang berupa keringanan pajak; (3) Insentif yang berupa kemudahan administrasi; (4) Insentif yang berupa pemberian kredit; dan (5) Insentif untuk menanggulangi mobilitas SDM.

3 Pengembangan Komoditas Potensial.
Pengembangan komoditas potensial dilakukan dengan mengidentifikasi sumberdaya alam yang terdapat dalam kawsan yang ingikin dikembangkan sehingga diketahui sector (ekonomi) andalan yang dapat dikembangkan pada masing-masing kawasan.

Menurut Setiono pemerintah daerah yang ingin mengembangkan kawasan pertumbuhan seperti KAPET meminta (bahkan ‘merengek-rengek’) kepada Pemerintah Pusat agar dapat dibangunkan pelabuhan laut, jaringan jalan raya dan telekomunikasi, maupun tenaga listrik yang sangat diperlukan bagi pengembangan KAPET, namun hasilnya dapat dikatakan tetap nihil.

Bahkan KAPET Manado-Bitung, yang pada pernah mengadakan kerja sama pengangkutan barang (kontainer) dengan Singapura, tidak dapat berjalan dengan baik, bahkan pada akhirnya terhenti setelah berjalan tiga kali pengangkutan, karena Perusahaan Jakarta Loyd (BUMN) menyatakan tidak bersedia lagi untuk menyediakan kapal pengangkut, dengan alasan mengalami kerugian, mengingat jumlah kontainer yang diangkut tidak memenuhi requirement seperti yang telah dijanjikan.

Langkah-langkah Yang Diperlukan.
Menurut Setiono, dengan situasi keuangan Pemerintah Pusat seperti di atas, pada dasarnya menuntut semua pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta dan masyarakat untuk mengupayakan sumber pembiayaan pembangunan KTI yang berkesinambung. Dengan potensi sumberdaya alam KTI yang begitu besar, sebenarnya memberikan peluang yang besar bagi KTI untuk membiayai pembangunannya sendiri. Peluang tersebut semakin besar dalam era otonomi daerah dewasa ini. Pemberian wewenang otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab yang diikuti dengan sistem perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, pada dasarnya kebutuhan pembangunan daerah di KTI dapat dioptimalkan untuk penyediaan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan.

Pertama, mengoptimalkan potensi sumberdaya yang besar tersebut sehingga mampu berperan dalam pengembangan perekonomian di KTI dan sekaligus untuk mengurangi ketimpangan pembangunan, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang mampu mengakumulasi dan mengerahkan dana dari semua sumber untuk membiayai kebutuhan pembangunan di kawasan tersebut.

Kedua melihat kondisi yang ada di KTI misalnya, maka langkah pokok yang
perlu dilakukan adalah:
§ upaya yang dapat mengerahkan dan mengalokasikan dana pembangunan bagi penyediaan infrastruktur kebutuhan dasar masyarakat yang sekaligus dapat memperluas kesempatan kerja.

§ perlu dikembangkan dan ditingkatkan peranan lembaga perbankan daerah, dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD), secara proaktif difungsikan sebagai lembaga guarantor untuk pemberian kredit sehingga disparitas hubungan antara tabungan masyarakat dengan kredit yang disalurkan kepada masyarakat tidak terjadi di masa yang akan datang, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip prudential banking. Akan tetapi yang jelas, upaya-upaya mempermudah akses antara dunia usaha dan perbankan mutlak harus dilakukan.

§ dalam kaitannya dengan keterbatasan modal yang dimiliki oleh BPD, pada dasarnya dapat diatasi dengan memberikan tambahan atau suntikan modal baik dari penyertaan modal perbankan swasta nasional atau dari kredit komersial luar negeri yang diusahakan oleh pemerintah daerah.

§ tidak kurang pentingnya dalam hal ini adalah peningkatan profesionalisme BPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan, dalam arti BPD harus mampu mengembangkan pelayanannya hingga ke tingkat desa.

Di samping itu, penyediaan sarana dan prasarana, baik untuk kebutuhan dasar masyarakat maupun peningkatan aktivitas produksi serta pemasaran memerlukan keterlibatan semua komponen, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta maupun masyarakat, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Bagi Pemerintah Daerah, sebagai pihak yang lebih memahami dan mengetahui kebutuhan pelayanan masyarakat di daerahnya, diharapkan mampu memberdayakan sumber-sumber pembiayaan pembangunan yang dapat memberikan pelayanan publik secara optimal, di samping harus mampu pula dalam meningkatkan nilai tambah kekayaan sumber daya daerah secara berkesinambungan.

Ini mengandung arti bahwa dana pembangunan daerah (APBD) tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan bagi penduduk yang ada saat ini, tetapi juga harus dialokasikan guna memperbesar kekayaan daerah yang dibutuhkan oleh generasi pada masa yang akan datang.

Untuk tercapainya tujuan tersebut, keuangan daerah harus mampu berfungsi sebagai instrumen kebijakan dan instrumen manajemen pembangunan daerah. Melalui kedua fungsi tersebut diharapkan bahwa dana pembangunan daerah mampu meningkatkan pembangunan daerahnya sendiri dengan memberdayakan secara maksimal peran serta swasta dan masyarakat dalam pembangunan serta memadukan pembangunan daerahnya dengan percepatan pembangunan KTI. (dikutip dari berbagai sumber)

Kembang api memercikkan suasana suka-cita. Sepanjang jalan dihiasi lampu warna-warni. Beginilah tahun emas lima puluh tahun  kemerdekaan diperingati. Di pagi hari, anak-anak, remaja dan orang dewasa sampai nenek-kakek pun datang berkerumun menonton perjuangan memanjat pinang, bangkit lantas berlari dalam karung. Setelah berjuang akhirnya peserta lomba diantarkan ke pintu gerbang juara kampung.

 

Dibalik percikan suasana suka-cita, pedagang asongan mengambil peran terdepan melayani pelanggan dadakan yang menikmati aneka hiburan rakyat. Belum waktunya merdeka dari rutinitas berdagang, perjuangan masih panjang. Lima puluh tahun yang dilewati, Pak Tua tidak merasakan kemilau “emas” dalam hidupnya. Mereka bukan subjek penentu. Sejak bangsa ini merdeka kelompok marginal perkotaan dan penduduk miskin tetap menjadi objek pembangunan dan rentan terhadap penyakit sosial. Padahal  “Fakir Miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara “, begitu  bunyi UUD 1945 .

 

Namun ketika keterbukaan ekonomi mengikat ketergantungan dengan pasar uang dunia, ternyata emas kemerdekaan tidak punya daya tukar. Krisis demi krisis dilewati sebelum akhirnya ambruk. Rakyat kesulitan mengakses sarana dan prasarana dasar untuk  bersekolah dan berobat. Lapangan kerja pun menyempit dan pendapatan menurun. Tidak terkecuali, Ibu muda yang mengendong anaknya di pinggir lampu lalu lintas. Sudah dua zaman dilewatinya., Orde Baru hingga Orde Reformasi sekarang ini, pekerjaannya masih saja menjadi pengemis.

 

Tak elok rasanya memperingati hari kemerdekaan dengan suka cita, sementara cita-cita kemerdekaan sudah digagas sejak lama, partai politik menggiring arah peradan dan bertumbuh dari waktu ke waktu. Ketika partai politik. Adalah Indische Party yang  dibentuk oleh Dr.Cipto Mangunkusumo, Ki. Hajar Dewantara dan Dewes Dekker yang mengkalim diri sebagai partai pertama kali yang benar-benar terjun ke dunia politik “kemakmuran”. Sebuah partai yang berorientasi politik kebebasan yang menekankan pentingnya seseorang mengidentifikasi dirinya sebagai bangsa Indonesia tanpa dikait-kaitkan dengan dengan keturunan dan dari mana mereka berasal.

Pada tahun 1911 berdiri Syarikat Dagang Islam-Syarikat Islam. berdiri lebih awal 3 tahun dari Budi Utomo yang dijadikan sebagai titik tolak kebangkitan nasional

Berdirinya Budi Utomo sampai saat ini dipandang sebagai awal kebangkitan nasional. Organisasi yang didirikan di Jakarta 20 Mei 1908 atas prakarsa mahasiswa kedokteran STOVIA, Sutomo dan kawan-kawan.

 

Lantas bagaimana kita memaknai kebangkitan berbangsa dan bernegara ditengah era otonomi daerah. Akankah cita-cita nasional sebangun dengan cita-cita otonomi daerah?

 

Kebangkitan berpaling muka

Setiap ummat beragama diwajibkan berusaha membangkitkan jiwa yang ditiup sang pencipta. Jiwa yang kuat akan menggerakan organ tubuh termasuk nurani dan logika. Logika tidak menipu nurani begitu sebaliknya. Seorang Belanda, Dewes Dekker menyadari fisik itu tidak akan berdaya jika kesadaran untuk bangkit dari penjajahan tidak dimiliki pribumi. Begitupun, seratus tahun silam, semangat kebangkitan dihembuskan oleh Dr.Wahidin Sudiro Husodo yang  terorganisir kedalam Pergerakan Budi Utomo.

Alhamdulliah, kita masih diberi kekuatan untuk memaknai Hari Kebangkitan Nasional ini untuk berkumpul pada hari ini di Gedung Nasional,Tanjungpandan. Peringatan ini menjadi momentum yang memiliki makna sejarah untuk membangkitkan semangat membangun daerah dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana disampaikan Bupati Belitung Ir.H.Darmansyah Husin saat memperingati tiga momentum penting yakni 20 Mei 2008 sebagai Hari Kebangkitan Nasional, 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional dan 25 April  1996 diabadikan sebagai Hari Otonomi Daerah.

 

Panitia Nasional Peringatan 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional menetapkan Visi yakni  meningkatkan kesadaran berbangsa, menguatkan jati diri, dan bergerak menuju bangsa maju di dunia yang dijabarkan kedalam misi untuk  menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan semangat juang masyarakat, memperkuat kepribadian bangsa, memperkokoh nilai-nilai budaya bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional dalam mewujudkan Indonesia yang damai (peace), adil (justice) demokratis (democracy).

 

Tut Wuri Handayani

Untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, pemerintah sebagaimana sambutan Menteri Pendidikan Nasional dalam Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang dibacakan Bupati Belitung, mempertegas landasan hukum penyelenggaraan pembangunan pendidikan yang telah memiliki UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. 

Upaya meningkatkan pembangunan pendidikan dilakukan pemerintah dengan mengambil 9 kebijakan terobosan berskala massal selama kurun waktu 2005-2007, yaitu :

  1. Pendanaan pendidikan, melalui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), program BOS Buku, Program Bantuan Khusus Murid (BKM), Program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) dan program Beasiswa
  2. Peningkatan kualitifikasi kompetensi, dan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. Penerapan TIK secara massal untuk e-pembelajaran e-administrasi
  4. Pembangunan prasarana dan sarana pendidikan secara massal
  5. Rehabilitasi prasarana dan sarana pendidikan secara massal
  6. Reformasi perbukuan secara mendasar
  7. Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan dengan pendekatan komprehensif
  8. Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik pendidikan dengan pendekatan komprehensif
  9.  Intensifikan dan ekstensifikasi pendidikan

 

Landasan ini mengikat secara hukum yang jauh lebih lengkap dibandingkan kalimat-kalimat Raden Mas Soewardi Soerjaningrat atau Ki Hadjar Dewantara. Sejak tahun 1959 pemerintah mengangkat pelopor  Perguruan Taman Siswa yang dilahirkan pada tanggal 2 Mei 1889 ini  sebagai Bapak Pendidikan Nasional.

 

Ing ngarso sung tulodo — di depan memberi teladan, ing madyo mangun karso — di tengah membangun karya, tut wuri handayani — di belakang memberi dorongan, menekankan landasan moral yang kuat dan saling terintegrasi dalam mewujudkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia .  Dasar pendidikan Taman Siswa yang diadopsi menjadi konsep pendidikan nasional adalah menekankan rasa kebangsaan kepada peserta didik agar mereka mencintai bangsa dan tanah air dan berjuang untuk memperoleh kemerdekaan.

 

Keruntuhan fisik kota Hiroshima dan Nagasaki pasca jatuhnya bom atom dalam perang dunia kedua mungkin bisa menjadi pelajaran berharga untuk bangkit dari krisis bangsa Indonesia. Sang kaisar yang gundah bertanya kepada seorang Insinyur akankah Jepang bangkit setelah gedung yang dibangun runtuh berkeping. Insinyur Meiji  hanya memberi masukan, selama ada guru, Jepang akan bangkit.

Beberapa tahun kemudian Jepang lebih dikenal sebagai bangsa yang kreatif dan memimpin dunia justru dengan inovasi teknologi  bukan kekuasaan militer yang ekspansif dimasa-masa sebelumnya.

 

Kemerdekaan memang sudah diraih tetapi tugas untuk mengisi kemerdekaan hendaknya tidak terhenti pada pembacaan teks proklamasi. Dua belas tahun silam kehidupan berbangsa dan bernegara dituntut untuk mengoptimalkan negara kepulauan yang dirumuskan dalam kebijakan otonomi daerah.

 

Melalui Keputusan Presiden RI No. 11 tahun 1996, tanggal 25 April ditetapkan sebagai Hari Otonomi Daerah yang menjadi  tonggak sejarah baru dalam reformasi sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Peringatan ini merupakan momentum evaluasi dan instrospeksi sejauh mana kita mampu menerapkan prinsip-prinsip otonomi secara ideal dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan .

Otonomi daerah telah membawa konsekuensi logis, bahwa pemerintah daerah secara mandiri harus dapat menggali sumber daya yang dimiliki untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, dengan memberi perlindungan, menyediakan pelayanan publik dan meningkatkan daya saing daerah yang sesuai dengan mempertimbangkan potensi, kekhasan dan unggulan daerah yang dikelola secara demokratis, transparan dan akuntabel. Dari sisi masyarakat, prinsip otonomi menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan operator pembangunan. Sedangkan, pemerintah lebih banyak berperan sebagai katalisator dan dinamisator . Namun sejalan dengan hal tersebut, munculnya euphoria yang berlebihan dalam pelaksanaan otonomi daerah, seperti keinginan pemekaran wilayah, perebutan tampuk kepemimpinan dan ekpresi kemerdekaan yang bias.

Lebih lanjut Bupati Belitung menegaskan rangkaian peringatan hari Kebangkitan Nasional, Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah menjadi momentum kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga jiwa persatuan dan kesatuan terjaga ditengah-tengah ancaman disintegrasi moral berbangsa. Dalam kesempatan itu, Bupati memberikan motivasi kepada generasi bangsa melalui pemberian beasiswa bagi mereka yang berprestasi di dunia pendidikan maupun di dunia olah raga dan  mengamanatkan untuk membangun  sarana dan prasarana pendidikan dan peningkatan kualitas guru.

 

Integritas Bangsa, Pemberdayaan Daerah

Orientasi politik kebebasan yang dianut Indishce Parti bukanlah sekedar catatan sejarah masa lalu. Keberadaan politik kebebasan justru menjadi landasan moral menghadapi tantangan internal kebijakan otonomi daerah dan pengaruh globalisasi yang integritas berbangsa dan bernegara. Banyak sudah partai politik mendeklarasikan diri sebagai partai terbuka dengan simbol-simbol kepedulian berbangsa namun bermuara pada kepedulian berkuasa.

Secara sederhana nasionalisme dapat diartikan dengan petuah  ”Duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi” . Petuah ini mengartikan kedudukan yang senasib sepenanggungan sehingga sejajar dengan bangsa-bangsa di dunia. Kesejajaran ini tidak mesti harus simetris, sebangun dan serupa. Karenanya sebuah ideologi menjadi penting untuk membangkitkan semangat kebangsaaan. Namun landasan kebangsaan acapkali diguncang oleh industri citra dan simbol-simbol kepedulian yang kita bangun sendiri. Perjuangan fisik di masa perjuangan berubah menjadi perjuangan citra pasca kemerdekaan. Kebangkitan, sejahtera, amanat nasional dan simbol kepartian lain seolah kehilangan ruh. Skizofrenia, keterbelahan jiwa akhirnya mengancam sebuah lingkungan budaya yang murni dan tulus menerapkan azas kebersamaan dan ke-gotongroyong-an.

Perpecahan kembali timbul setelah kemerdekaan diperjuangkan secara bersama-sama. Harus diakui  kita tak mungkin hidup dari dan hanya pada sebuah lingkungan Budaya. Sekali lagi perbedaan ini harus berorientasi pada ideology agar simbol-simbol tidak mengidap skizofrenia berlebihan yang mengacam intergritas berbangsa (fithrorozi)

Halaman Berikutnya »