Selama 7 tahun memimpin Mahkamah Agung, Bagir Manan menyempatkan berkunjung ke Pulau Belitung (Kabupaten Belitung dan Belitung Timur) selama 3 hari dari tanggal 3- 5 Maret 2008. Agenda kunjungan kerja, pejabat tinggi negara ini meninjau peningkatan pembangunan Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan Pengadilan Agama dan kunjungan kerja ke Kabupaten Belitung Timur.
Setelah 30 menit Ketua MA bersama rombongan berdialog di Ruang Kerja Bupati Belitung, Prof. Dr.H Bagir Manan, SH di depan wartawan lokal mengungkapkan seiring pertumbuhan penduduk jumlah perkara semakin meningkat yang saat ini mencapai 157 perkara di Kabupaten Belitung, karena itu untuk meningkatkan pelayanan hukum dibutuhkan gedung yang memadai. Namun secara umum, perkara hukum di Kabupaten Belitung tidak ada yang menghebohkan. Begitupun dengan dari aspek pengembangan sumberdaya dengan 5 hakim di PN Tanjungpandan saat ini “ Jangan sampai melakukan perbuatan tercela” . Mengenai illegal mining, disadari sebagai riwayat lama yang terkait dan tergantung kebijakan pemerintah daerah itu sendiri.
Kedatangan pertama kali ke Belitung ini juga mengunjungi tempat wisata di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur yang didampingi Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Pengadilan Tinggi, Muspida beserta rombongan.
Pada malam hari, 20:00 – 22:00 Ketua MA beserta rombongan mengadakan Pertemuan Ramah Tamah dengan jajaran pemerintah Kabupaten Belitung di Restoran Mabai Tanjungtinggi
· Wakil Bupati, Andi Saparudin Lana, SH mengutarakan kondisi soial dan hukum di Kabupaten Belitung. Antara lain permasalahan tumpang tindih perizinan investasi antara sektor perkebunan dan pertambangan, dampak urbanisasi dan meningkatkannya usaha hiburan terhadap tingkat perceraian di Kabupaten Belitung.
· Wakil Gubernur, Syamsudin Basari, sejumlah permasalahan sosial disadari sebagai dampak upaya pemerintah meningkatkan investasi di daerah terutama pada empat Kabupaten baru di Proinsi Kepulauan Bangka Belitung. Masyarakat Bangka Belitung dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Pilkada yang berpijak pada kesepakatan siap menang siap kalah, namun tetap saja perlu diantipasi konflik agar tidak terjadi seperti di Sulawesi dan Maluku. “Begitulah demokrasi, tapi apakah itu demokrasi”. Ketua Mahkamah Agung, menekankan empat sumber kepastian hukum, yakni 1) Aturan hukum itu sendiri, 2) Pelayanan hukum, 3) Penegakan Hukum, 4) Masyarakat.
Selain mengadakan pertemuan dengan jajaran pemerintah daerah, Bagir Manan pada tanggal 4 Maret 2008 melakukan ramah tamah kedua yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan sebelum kembali ke Jakarta pada tanggal 5 Maret 2008 (fithrorozi).