Pesta penghujung tahun tidak seperti biasa, bukan hanya kembang api tetapi juga spanduk sudah dipastikan meramaikan hilir mudik kendaraan yang bermuatan isu. Karena dipenghujung tahun 2008 nanti, tempat-tempat strategis, warung kopi dan billboard dipastikan ramai mengulas siapa dan apa yang bergoyang di pesta demokrasi.
Direncanakan bulan Oktober 2008 nanti, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Belitung akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemkada) Periode 2009-2014. Bagi masyarakat inilah kesempatan menentukan kemajuan daerah lima tahun kedepan, sementara bagi calon pemimpin inilah saatnya mewujudkan visi dan misi kampanye untuk menjalankan program-program unggulan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) lima tahun, mengingat untuk pertama kalinya pasca pemekaran Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur, pemkada dilaksanakan secara langsung. Momentum pemilihan langsung ini juga sekaligus menggantikan format perencanaan dari Rencana Strategis (Renstra) lima tahun, menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) lima tahun. Dengan begitu, Tim sukses tidak hanya terkonsentrasi pada perebuatan suara tetapi juga dituntut bisa menyusun Visi dan Misi pembangunan yang rasional dalam lima tahun kedepan.
Kearifan Memilih
Bagi Kabupaten Belitung yang berpenduduk 150.609 jiwa ini dengan tingkat partipasi politik mencapai 80 % lebih (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2006 lalu). Penyelenggaraan pemilu didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada pelaksanan pemilihan Gubernur tahun 2006 yang lalu, dari 293 TPS, jumlah surat suara yang sah 73.922 suara sedangkan yang tidak sah mencapai 3.008 suara. Meskipun tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi jumlah surat suara yang tidak sah ini patut diidentifikasi lebih lanjut apakah jumlah tersebut menjadi indikasi ada keengganan memilih atau memang ada kecerdasan untuk tidak memilih. Menjadi kebanggaan kita bersama, selama pesta demokrasi berlangsung, masyarakat Belitung tidak pernah menorehkan catatan buruk dibandingkan daerah lain di Indonesia
Tabel Rekapitulasi DP4 Kabupaten Belitung Tahun 2008
|
KECAMATAN |
PENDUDUK 2007 (jiwa) |
JUMLAH PEMILIH (DP4) |
|
|
Tanjungpandan |
84.439 |
58.101 |
|
|
Sijuk |
25.629 |
17.308 |
|
|
Membalong |
21.890 |
15.190 |
|
|
Badau |
11.780 |
8.021 |
|
|
Selat Nasik |
6.871 |
4.609 |
|
|
Total |
150.609 |
103.229 |
|
Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Bupati menekankan pentingnya data penduduk tidak hanya terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati tetapi juga terkait dengan kegiatan pembangunan lain dan perkembangan sosial ekonomi di Kabupaten. Belitung. Oleh karena itu pihak Kecamatan dan Desa perlu mengoptimalkan pencatatan peristiwa kependudukan. Pemerintah Kabupaten Belitung memberikan penghargaan terhadap 10 Kepala Desa yang telah melakukan pencatatan dengan deviasi terendah, yakni Desa Perpat, Desa Air Batu Buding, Desa Selat Nasik, Desa Gunung Riting, Desa Mentigi, Desa Perawas, Desa Pulau Seliu, Desa Lassar, Desa Terong dan Desa Cerucuk.
Sosialisasi Teknis
KPUD Kabupaten Belitung, telah menyiapkan 3 (tiga) skenario penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yakni bulan September, Oktober dan Desember serta menyusun 8 draft aturan terkait penyelenggaran pemilihan kepala daerah sebelum masa tugas KPUD Kabupaten Belitung berakhir pada tanggal 20 Juni 2008.
Pada tanggal 23 Februari 2008 , KPUD Kabupaten Belitung mengundang dua narasumber dari KPU Pusat yakni Drs.A.Aziz MA (anggota KPU Koordinator Sumatera) dan Edi ( Sekjen KPU Pusat) serta Ketua KPUD Provinsi dalam rangka sosialisasi teknis pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2009 –2014. Sosilisasi ini selain dihadiri oleh Bupati, Ketua DPRD, unsur Muspida, juga dihari 98 peserta lain yang berasal dari masyarakat, mahasiswa dan partai politik (Partai Demokrat, PDIP, PIB, PBB, PKS,PBR).
Teknis pencalonan parpol juga mengacu pada UU nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Parpol tidak boleh menggusung calon lain tanpa mencabut dukungan pencalonan sebelumnya. Syarat Bupati terpilih adalah 25 % + 1. Aturan lain telah dipublikasikan yang memuat 10 peraturan.
Didampingi Ketua KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten, dua narasumber menyampaikan tata cara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2009-2014. Terkait dengan indikasi “pencurian start” seperti yang diungkapkan Mahasiswa AMB, narasumber berharap KPUD Kabupaten Belitung dapat membentuk Desk Pemilu untuk mencegah konflik. Sedangkan mengenai mekanisme penyampaian, perbaikan data pemilih dan petugas Pemilihan di tingkat desa seperti yang diungkapkan perwakilan Desa Mentigi dan Desa Lesung Batang, KPU Pusat berharap pemerintah daerah dapat membantu kesuksesan penyelenggarannya di tingkat desa. Ketika disinggung soal calon perorangan atau calon independent, sebagai penyelenggara KPU tidak bisa mengakadomir niat tersebut karena KPUD hanya sebagai pelaksanan dari UU, kecuali UU itu sendiri dirubah di tingkat yang lebih tinggi.
Penetapan Pemilih
Pemilih adalah penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum tetapi sudah menikah atau pernah nikah dan memenuhi persyaratan Pilkada/Pemilu. Data pemilih merupakan instrumen pentahapan yang cukup strategis. Akurasi data pemilih bukan terkait dengan pelaksanaan Pemilu saja tetapi permasalahan kependudukan secara umum.Oleh karena itu Bupati menghargai sepuluh desa yang telah melakukan pencataan dengan kriteria terbaik yakni Desa Perpat, Desa Air Batu Buding, Desa Selat Nasik, Desa Gunung Riting, Desa Perawas, Desa Pulau Seliu, Desa Lasar, Desa Terong dan Desa Cerucuk.Yang menggembirakan justru desa terbaik ini justru berada di Kecamatan Membalong atau kecamatan lain diluar wilayah perkotaan.
Bagi Desa-desa lain Kadin Kependudukan dan Catatan Sipil Belitung, Hendro Gupito berharap data penduduk ini dapat diteliti dan diperbaiki baik nama, tempat dan tanggal lahir, usia, jenis kelamin, status perkawinan dan kebenaran alamat. Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dan kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007. Ketelitian dalam mengecek atribut data menghindari data ganda. “Saya khawatir jika pengecekan data hanya dengan nama dan tanggal lahir saja (2 dari 8 atribut basis data yang diolah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ), nantinya menimbulkan perbedaan yang signifikan. Apalagi ada peristiwa penting kependudukan yang perlu kita pertimbangan dalam menentukan data pemilih “ ungkap Hendro menanggapi mekanisme verifikasi SMS yang akan diluncurkan KPUD mendatang.KPU Pusat berharap DP4 sudah dapat diverifikasi dan ditingkatkan menjadi Data Pemilih Sementara (DPS). DPS ini disosialisasikan ke masyarakat untuk diperbaiki dan ditetapkan menjadi Data Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan DPT tersebut KPU mencetak Kartu Pemilih untuk diserahkan ke masyarakat pemilih Sumber pendataan DP4 didasarkan pada pencatatan kejadian kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kadin Kependudukan dan Hendro Gupito memBupati menegaskan masalah akurasi data pemilih sangat krusial dalam pentahapan pemilu baik bagi penyelenggara maupun bagi parpol politik yang mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati nanti. Oleh karena itu dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk mengetahui dan memverifikasi data pemilh mulai dari Daftar Pemilih Potensial (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada akhir acara Ketua KPUD, ZUlfriandi Affan,SE menjelaskan teknis pengecekan data pemilih melalui SMS. Mekanisme SMS ini menurut Ketua KPUD Kabupaten Belitung munkin pertamnya kalinya di Indonesia. Oleh karena itu perlu rencana ini disampaikan ke KPU Pusat. Pada saat sistem verifikasi menggunakan SMS ini sedang diuji coba (Fithrorozi).
Februari 1, 2009 at 4:55 pm
Alo bos fitro kaluk kirim tulisan,cerpen Dsb Kuangke Dari sinek Hehehehehe
Bravo warta paraja
Februari 2, 2009 at 4:24 pm
Terimakasih atas tanggapannya. Senang anda bisa berkontribusi di media ini. Kirim saja di kolam komentar atau ke fithrorozi@yahoo.com
Kami akan memuat tulisan anda baik dalam media internet maupun buku.