Malaysia tidak setengah hati dengan kebijakan biodiesel nasional mereka. Diluncurkan akhir 2005 lalu, pemerintah mewajibkan 40 persen produksi perusahaan sawit negeri jiran ini untuk diolah menjadi biodiesel atau biosolar atau bioenergi.

Tidak hanya itu, seperti dilaporkan majalah Tempo edisi 24 Desember 2006, untuk menunjang kebijakan itu, pemerintah Malaysia menggabungkan tiga perusahaan sawit plat merah Sime Darby Bhd., Golden Hope Plantations, dan Kumpulan Guthrie Bhd., dibawah payung Synergy Drive Sdn. Bhd. Maklum, harga minyak sawit mentah atau CPO (crude palm oil) terus melonjak karena tarik-menarik permintaan industri biodiesel dan industri makanan. Kalau tidak ada katup pengaman, kebijakan biodisel Malaysia bisa terhambat.
Itulah yang dialami Pertamina dua tahun lalu. Sejak meluncurkan produk biosolar-nya pertengahan 2006, brankas perusahaan minyak plat merah ini terkuras Rp 3,5 miliar per bulan. “Kami tekor,” ujar Hanung Budya, Deputi Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina sebagaimana dikutif Tempo.

Ini terjadi karena kenaikan harga fatty acid methil ester (FAME), bahan campuran solar murni untuk menghasilkan biodiesel yang diekstrasi dari CPO. Padahal biosolar tak mungkin distop karena selain ramah lingkungan, sudah terlanjur dijual di 189 pompa bensin di Jakarta dan 10 pompa bensin di Surabaya.
Untuk mensiati kondisi tersebut, Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati (TNPBBN) merekomendasikan Pertamina mengubah strategi bisnisnya, yakni menjual biosolar untuk industri yang kebutuhannya mencapai 13 juta kilo liter per tahun.

Sementara itu M. Ikhsan, Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian, menyarankan jika Pertamina mau menangguk rezeki besar sebaiknya menjajaki kemungkinan penjualan biosolar ke Eropa. “Selain pangsa pasarnya besar, penjualan biosolar di sana bebas pajak karbon,” katanya. Selain itu, pengenaan pajak yang tinggi untuk bahan bakar minyak fosil membuat konsumen lebih memilih bioenergi.
Untuk mempercepat laju program bioenergi, TNPBBN sedang mengkaji penghapusan pajak pertambahan nilai (PPn) penjualan CPO dan FAME di pasar dalam negeri. “Cara ini,” kata Al Hilal Hamdi, Ketua Tim, “untuk menjamin ketersediaan pasokan bahan baku biosolar ditengah kecenderungan terus melonjaknya harga CPO.”

Pemerintah sendiri telah merencanakan perluasan lahan perkebunan sawit seluas 5,25 juta hektar. Namun rencana itu tak serta-merta disambut kalangan pengusaha sawit. Sebab, ada ketentuan pabrik biodiesel harus menjual produknya ke Pertamina. Selain itu, untuk mengekspor biodiesel, harus ada remomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Aturan ini memberatkan dan menurunkan semangat pengusaha,” ujar Derom Bangun, Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia.
Bila demikian halnya, kenapa pemerintah pusat dan Pertamina tidak membuka peluang perkebunan sawit rakyat sebagai alternatif? Separuh saja dari rencana perluasan 5,25 juta hektar itu diperuntukkan bagi sawit rakyat dan masing-masing petani dibatasi 2 hektar, misalnya, sudah berapa juta petani yang tertolong. Untuk kredit budidaya bisa disalurkan melalui bank pemerintah setempat, untuk pabrik CPO bisa bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola dengan strategi dan manajemen yang baik. Selama ini BUMD yang dikenal masyarakat dalah PDAM, ironisnya sering diplesetkan menjadi Perusahaan Daerah Air Mampet?.

Argumentasi diatas berkesesuaian dengan produksi perkebunan besar Kabupaten Baik TBS, CPO maupun inti sawit mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Berbeda halnya dengan perkebunan rakyat. Dari total lahan sawit rakyat hektar . Desakan dukungan pemerintah semakin mengemuka, warga transmigrasi Dusun Balitung misalnya mendesak adanya bapak angkat dari perusahaan besar yang menampung produksi sawit mereka. “Kalo ini didukung bisa mengalahkan gaji pegawai negeri”, ungkap warga trans Balitung dengan optimis. Total lahan perkebunan sawit rakyat di Kabupaten Belitung telah mencapai 1.528,8 hektar yang telah menghasilkan 360 ton Tandan Buah Segar (TBS) atau 23,55 % dari luas lahan. Sayangnya kemitraan perkebunan besar dan perkebunan rakyat ini belum optimal.

Perusahaan perkebunan besar mengharapkan kemitraan ini ditetapkan dalam sebuah Mou kerjasama agar pasokan TBS ke perkebunan besar tidak sendiri-sendiri. Mekanisme Ini tak lain ditujukan untuk memudahkan perusahaan melakukan pembayaran dan kepastian bersusaha masyarakat.
Agaknya, itulah salah satu aspirasi yang perlu disuarakan wakil daerah yang ada di Senayan, sekiranya mereka “membaca”. (Syafie)