Setelah menunggu lama, kesabaran membuahkan hasil, BPN menyerahkan sertifikat lahan transmigrasi. Pada awalnya kedatangan transmigrasi di Belitung diharapkan dapat meningkatkan pembangunan di sektor jasa pariwisata. Namun hidup harus berlangsung, warga transmigrasi mencoba peruntungan menjadi petani lada, penambang timah sebelum akhirnya menjadi petani sawit. Wakil Bupati, Andi Saparudin Lanna,SH mengharapkan sertifikat tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pokok transmigrasi.

Bagi umat Hindu, Hari Raya Galungan yang jatuh pada tanggal 23 Januari 2008 lalu bukan hanya hari kemenangan dharma (kebajikan) melawan adharma (kemungkaran), tapi juga hari kemenangan harapan melawan waktu : setelah menunggu belasan tahun, sertifikat lahan Unit Pemukiman Transmigrasi Pengembangan Desa Potensial (UPT Bangdep) Balitung yang mereka tempati sejak 1990 (Balitung I) dan 1991 (Balitung II), akhirnya terbit.

Masyarakat Hindu Bali diikat dengan falsafah Tri Karsa Kirana yang mengharuskan adanya keseimbangan hubungan manusia dengan Sang Pencipta, manusia antar manusia dan manusia dengan alam. Betapa tidak, selama ini kedatangan warga Dusun Balitung yang didatangkan dari Bali selalu dekat dengan alam. Pariwisata yang diharapkan menjadi sumber pendapatan utama justru bergeser ke sector perkebunan. Tanah ditanami lada dan ditambang seperti pola usaha masyarakat lokal. Sekian lama tanah diolah bahkan sempat terpikir untuk dijual dan diagunkan tapi bukti hak kepemilikan tidak mereka miliki. Karena itulah warga antusias menyambut “kemenangan” dalam pergulatan waktu yang diungkapkan lewat umbul-umbul khas Bali bermotif papan catur, janur kuning, pakaian adat, tarian dan gamelan Bali, Sabtu, 26 Januari lalu. Warga tumpah ke balai dusun, tempat penyerahan sertifikat secara simbolis termasuk Bandise (pemimpin adat) dan Kepada Dusun.

Sertifikat tanah yang tidak lain merupakan bukti langsung diserahkan Deputi II Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Ir. Bambang Eko, didampingi Dirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertras) RI Harry Heriawan Saleh, Wakil Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Syamsudin Basari, Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Hj. Erna Mochtar SH, Msi, Wakil Bupati Belitung Andi Saparudin Lanna SH, Ketua DPRD Belitung Drs. Suhardi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Joko Budiyanto SH, MM.

Selain itu hadir pula unsur Muspida Kabupaten Belitung, Kepala Bappeda Ir. Nazalyus, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Hilman SH, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ansyorini BA. Dari jajaran Sekretariat Daerah juga hadir beberapa kepala bagian, antara lain Plt. Kabag Tata Pemerintahan Reinier BA, Kabag Hukum dan Organisasi B. Maiya Hasibuan SH, dan Kabag Humas Suharyanto BA.

Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung melalui Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah M. Hasbi Assidiqih SH menyebutkan, sertifikat yang diserahkan sebanyak 450 bidang untuk 150 KK warga Balitung. Masing-masing KK menerima 3 sertifikat, yakni sertifikat Lahan Pekarangan, Lahan Usaha I, dan Lahan Usaha II.

Luas lahan masing-masing sertifikat sedikit bervariasi. “Untuk 50 KK warga Balitung I yang datang tahun 1990, Lahan Pekarangan 0,5 hektar, Lahan Usaha I dan II masing-masing 1 hektar. Sedangkan untuk 100 KK warga Belitung II yang datang tahun 1991, Lahan Pekarangan masing-masing 0,25 hektar, lahan usaha I masing-masing 0,75 hektar, dan Lahan Usaha II masing-masing 1 hektar,” jelas I Gusti Putu Oka Saputra, pemuka masyarakat Dusun Balitung.Wakil Bupati Belitung Andi Saparudin Lanna SH dalam sambutannya mengharapkan warga Balitung tidak memanfaatkan sertifikat yang mereka terima untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pokok program Transmigrasi Pengembangan Desa Potensial. “Garaplah lahan dengan baik dan sungguh-sungguh, jangan ditelantarkan atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Jadikan setiap jengkal tanah yang sudah bersertifikat ini untuk meningkatkan kesejahteraan, melalui usaha ekonomi produktif berkelanjutan yang ramah lingkungan,” ujar Andi. Dengan terbitnya sertifikat UPT Balitung berarti tinggal 3 UPT lagi yang belum memiliki sertifikat, yakni UPT Bukit Indah Desa Kacang Botor Kecamatan Badau, UPT Rejomulyo Desa Membalong Kecamatan Membalong, dan UPT Karya Maju Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik seperti ditegaskan pihak Dinas Pertanian dan Kehutanan. Jauh sebelumnya, BPN sudah menyerahkan sertifikat untuk UPT Karang Asem Desa Perpat dan UPT Rejosari Desa Membalong Kecamatan Membalong, disusul UPT Bukit Ibul Desa Badau Kecamatan Badau.
Idealnya 5 tahun setelah penempatan, warga transmigrasi sudah memperoleh sertifikat lahan yang mereka tempati. Menurut Dirjen P4T Depnakertras RI Harry Heriawan Saleh permasalahan ini dikarenakan keterbatasan kemampuan BPN baik keterbatasan aparatur, anggaran hingga sarana dan prasarana pendukung. Sedangkan kesalahan warga adalah banyak lahan yang dialih fungsikan atau dijual.

Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Hj. Erna Mochtar SH, Msi menyatakan akan berupaya memperjuangkan sertifikasi lahan trasmigrasi di Kabupaten Belitung yang ditargetkan selesai pada tahun 2008 ini. ” Saya sudah katakan pada teman-teman di propinsi dan kabupaten, kita harus kerja keras membantu mensejahterakan transmigran di daerah ini” katanya disambut aplaus meriah hadirin.

Pernyataan Erna dibenarkan Wakil Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Syamsudin Basari. “Beliau ini sering menemui saya untuk berkonsultasi mengenai lahan transmigrasi di Belitung ini,” ujar Pak Syam — sapaan akrab H. Syamsudin Basari.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Joko Budiyanto SH, MM mengatakan, ada tiga hal yang harus dipenuhi dalam pensertifikatan lahan trasmigrasi. “Pertama, lahan tidak masuk kawasan hutan (lindung, konservasi, produksi — Red) atau bersengketa dengan pihak mana pun. Kedua, ada dana melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Aggaran — Red) dari Kanwil BPN Propinsi. Ketiga, ada daftar peserta trasmigrasi dari dinas terkait yang disahkan oleh Bupati,” tururnya.

Ketiga syarat ini, jelas Joko, merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. “Terpenuhi yang pertama tapi yang kedua nggak, ya nggak bisa. Semua dana sertifikasi lahan transmigrasi dari DIPA-nya BPN propinsi. Kita di kabupaten cuma ‘tukang jahit’,” tambahnya. Maksudnya, menjahit buku sertifikat. Dengan kata lain, UPT Bangdep Balitung sudah memenuhi ketiga syarat itu. Alhasil, “Om santi santi om,” ujar Wakil Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Syamsudin Basari disambut aplaus meriah warga Balitung (Tim WP)